headerphoto

Polemik SPMB Mencoreng Pendidikan Tinggi

Senin, 28 April 2008 01:41:05 - oleh : admin

Polemik SPMB Mencoreng Pendidikan Tinggi

Oleh: Hurri R.F. *

Sebanyak 41 perguruan tinggi negeri (PTN) keluar dari Perhimpunan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) akibat kontroversi seputar pelaksanaan SPMB. Fenomena itu membuat kita prihatin. Sebab, hal tersebut menunjukkan betapa kondisi pendidikan tinggi kita masih buruk dalam manajemen dan belum sepenuhnya otonom.

Kisruh SPMB itu juga betul-betul telah mencoreng dunia pendidikan kita, khususnya pendidikan tinggi. Padahal, mestinya pendidikan tinggi dikelola secara lebih profesional, transparan, dan dengan sistem terbuka. Sebab, ia adalah gudang para intelektual dan cerdik pandai.

Karena itu, kita berharap peran dan tanggung jawab pemerintah untuk mencari jalan keluar yang adil dan transparan. Jika tidak, persoalan tersebut akan terus berlarut dan merugikan calon mahasiswa baru serta menghambat hak masyarakat dalam mengakses pendidikan tinggi.

Pendidikan tinggi di negara-negara maju, seperti Australia, Kanada, Amerika, atau Inggris, bahkan Malaysia, sudah tidak lagi menggunakan model seperti SPMB di Indonesia untuk menjaring mahasiswanya. Pendaftaran mahasiswa ditangani langsung oleh tiap perguruan tinggi secara otonom sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sungguh sangat jauh berbeda dengan kondisi di Indonesia.

Di tengah kekisruhan penanganan SPMB tersebut, kita prihatin dengan kondisi pendidikan tinggi di Indonesia. Sebab, data Depdiknas 2007 menyebutkan bahwa angka partisipasi kasar di pendidikan tinggi masih sangat kecil, yakni baru mencapai 17,25 persen. Hal itu memang mengalami sedikit kenaikan dari 16,70 persen pada 2006, 15,57 persen pada 2005, dan 14,62 persen pada 2004.

Selain itu, terdapat disparitas mutu yang tinggi di antara 2.800 institusi pendidikan tinggi negeri dan swasta yang ada di Indonesia saat ini. Dosen di perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi S-2/S-3 sesuai dengan ketentuan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada 2007 ternyata baru mencapai 50,64 persen. Mutu kelas dunia pendidikan tinggi kita juga belum membanggakan.

Menurut survei Times Higer Education terhadap perguruan tinggi di seluruh dunia pada 2007, Indonesia baru berhasil mencapai peringkat 395 yang disumbangkan UI yang memiliki 202 program studi. ITB yang memiliki 100 program studi berada di peringkat 369. UGM yang memiliki 218 program studi berada di peringkat 360. Sementara itu, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, dan Institut Pertanian Bogor baru mencapai peringkat 401-500.

Hal semacam itu menunjukkan betapa tertinggalnya pendidikan tinggi kita dalam tataran persaingan global. Bahkan, amat disayangkan pula jika ada anggapan bahwa saat ini telah terjadi kemacetan dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi.

Sebab, pendidikan tinggi hanya memberi teori yang berhenti sebagai informasi. Pendidikan tinggi kita juga belum meningkatkan kualitasnya secara ideal. Relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan dunia industri dan masyarakat luas masih dipertanyakan. Efisiensi penyelenggaraan pendidikan tinggi pun masih mencari solusi terbaiknya.

Dalam realitas dan kondisi pendidikan tinggi kita yang masih sangat memprihatinkan dan belum mampu bersaing unggul pada tataran globalisasi tersebut, mestinya kita tidak terjebak pada kontroversi polemik SPMB yang amburadul. Itu hanya bisa membebankan pembiayaannya pada kantong-kantong rakyat. Makin menunjukkan legalnya praktik komersialisasi, kapitalisasi, dan liberalisasi di perguruan tinggi negeri.

SPMB maupun UMPTN seharusnya menjamin kemudahan bagi calon mahasiswa untuk mendaftar ke universitas negeri mana pun. Perguruan tinggi harus membuka akses seluas-luasnya dan memberikan kesempatan kepada segenap anak bangsa dari berbagai lapisan apa pun. Dengan tanpa ada diskriminasi dan stratifikasi ekonomi. Selagi berprestasi dan memiliki bakat unggul, mereka layak untuk bisa belajar di perguruan tinggi.

Sebab, selama ini, perguruan tinggi ternyata cenderung mengutamakan kepentingan bisnis dan hanya mencari keuntungan finansial serta belum mengarah untuk kepentingan terbaik bagi akses calon mahasiswa. Karena itu, SPMB pun harus memungut biaya yang cukup mahal bagi orang tua calon mahasiswa.

Masyarakat dipaksa menyubsidi biaya masuk perguruan tinggi negeri yang semestinya menjadi beban dan tanggung jawab pemerintah. Mestinya, jika universitas didirikan pemerintah, wajar pemerintah memberikan dana dan menanggung biaya sepenuhnya secara rutin. Di negara maju, hal itu disebut dengan istilah government grant atau government appropriation.

UUD 1945 pasal 31 ayat (1) secara tegas mengamanatkan, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 5 ayat (1) juga ditegaskan, "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu."

Karena itu, hasil ujian nasional (unas) yang diselenggarakan di SMA selama ini dengan susah payah dan menelan biaya besar mestinya bisa digunakan untuk masuk perguruan tinggi.

Percuma saja jika hasil unas selama ini hanya digunakan untuk kepentingan ijazah. Padahal, ijazah dengan nilai sebaik apa pun, bila tidak lolos SPMB, sia-sia saja. Hasil unas yang diterima tentu saja harus murni dan bebas dari kecurangan, rekayasa, dan manipulasi. Kita hanya menginginkan penerimaan siswa baru yang bermutu dan murah. Semoga!

* Hurri R.F., pegiat pada Lembaga Kajian Sinergi Jogjakarta


kirim ke teman | versi cetak

Berita "Tulisan Teman" Lainnya